Senin, 27 Desember 2010

Andong Kota Palembang

Oleh
DANIEL HERMANSYAH, SH

Saat berhenti di perempatan lampu merah simpang Tanjung Siapi-api hari Jum’at pagi tanggal 12 November 2010, penulis melihat dua orang pekerja/pegawai Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Palembang sedang membersihkan bekas adukan semen (bahan untuk cor bangunan) tepat di perempatan lampu merah.
Terlihat kedua pegawai tersebut sedikit kesulitan untuk membersihkan bahan adukan semen tersebut karena sudah mulai mengeras. Tak jauh dari ceceran semen tersebut terlihat pula ceceran koral-koral kecil yang berserakan di jalan.
Penulis langsung menebak bahwa bahan-bahan adukan semen dan koral tersebut berasal dari tumpahan bahan cor beton yang dibawa oleh mobil pengelola cor beton (Ready Mix).
Selain kejadian pada hari itu, di jalan-jalan Kota Palembang sering juga dijumpai bekas-bekas semen dan koral dari mobil Ready Mix ini. Selain merusak jalan juga membahayakan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua.
Terhadap perilaku mobil Ready Mix ini sebenarnya Pemerintah Kota Palembang sudah berusaha untuk mengatasinya, antara lain Pemerintah Kota Palembang sudah pernah mengumpulkan para pengusaha mobil Ready Mix ini (Sripo Sabtu 2 Oktober 2010 Pemkot Tertibkan Truk Ready Mix). Dalam pertemuan tersebut disepakati akan dibuatkan jadwal khusus untuk mobil Ready Mix boleh melewati jalan-jalan kota, misalnya beroperasi pada waktu-waktu tertentu seperti hari libur atau pada malam hari. Selain itu Pemerintah Kota Palembang juga pernah mengkandangkan mobil Ready Mix yang jelas-jelas melakukan pengotoran.
Sebenarnya untuk menyelesaikan permasalahan pengotoran jalan oleh mobil Ready Mix, tidak bisa dilakukan dengan hanya mengatur jadwal. Permasalahan yang ditimbulkan oleh mobil Ready Mix bukan kemacetan jalan tetapi pengotoran jalan. Walaupun beroperasi pada hari-hari libur ataupun malam hari mobil-mobil Ready Mix ini akan tetap menumpahkan kotorannya.
Selanjutnya penulis teringat dengan suatu alat transportasi tradisional di Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang ditarik oleh seekor kuda yang biasa disebut dengan Andong. Walaupun sudah banyak kendaraan bermotor yang lebih cepat dan modern, tetapi pengguna Andong ini masih cukup banyak. Keberadaan Andong disana masih terus dipertahankan, selain sebagai warisan budaya juga memberikan ciri khas kebudayaan tersendiri. Kalau kita lihat semua kuda penarik kereta Andong di Kota Yogyakarta ini dipasang semacam celana, yang berfungsi sebagai kantong penadah kotoran kuda agar tidak berceceran di jalan. Kalau tidak ada celana ini, kotoran kuda akan mengotori jalan-jalan kota, menimbulkan bau tak sedap dan mengotori lingkungan.
Kalau kita bandingkan perilaku mobil Ready Mix yang suka menumpahkan ”kotorannya” di jalan-jalan kota Palembang, tak salah kalau kita menyebutnya sebagai Andong Kota Palembang. Seperti Andong kota Yogyakarta yang dipasang celana, maka tak salah juga jika Andong Kota Palembang ini seharusnya diberi ”Celana” agar kotorannya tidak mengotori dan merusak jalan-jalan kota Palembang.

Perlu Penegakan Hukum Yang Tegas.
Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah lama memilik aturan mengenai mobil Ready Mix ini, termasuk ketentuan pidananya yaitu Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan dan Kebersihan.
Dalam pasal 11 Peraturan Daerah  ini diatur tentang larangan bagi seseorang atau badan  dalam hal persampahan dan kebersihan, salah satunya pada point (12) bahwa ”Setiap orang atau Badan dilarang membuang limbahnya atau sampahnya di lokasi yang bukan pada tempatnya bagi mobil pengangkut tanah, pasir dan mobil pengolah cor beton (Ready Mix)”. Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 39 ayat (1) Perda tersebut, yang menyebutkan : ”Pelanggaran atas ketentuan pasal 9, pasal 10 dan pasal 11, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
Dengan aturan yang sudah dimiliki ini, sudah waktunya Pemerintah Kota Palembang untuk mengambil tindakan yang tegas, jangan sampai dikatakan Perda Nomor 12 Tahun 2006 yang sudah berjalan selama empat tahun ini dikatakan tidak efektif khususnya untuk mengatasi masalah mobil Ready Mix.
Pihak perusahaan mobil pengelola cor beton (Ready Mix) tidak bisa beralasan mereka sudah membayar retribusi persampahan dan kebersihan. Retribusi persampahan dan kebersihan adalah kewajiban dari orang atau badan yang telah menikmati pelayanan dan fasiltas yang disediakan oleh Pemerintah Kota Palembang dibidang persampahan dan kebersihan, sedangkan ketentuan pasal 11 merupakan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh orang atau badan. Kalau retribusi dijadikan alasan, maka seseorang atau badan lain (seperti; hotel, Rumah makan, rumah sakit, dll) juga dapat mengatakan bahwa kami sudah membayar retribusi ketika mereka kedapatan sedang membuang sampah atau kotoran dari atas kendaraan. Padahal menurut ketentuan pasal 11 Perarturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 pada point (5) ”Membuang sampah dari atas kendaraan di jalan ” juga merupakan larangan. Dapat dibayangkan betapa banyaknya kotoran-kotoran dan sampah-sampah dalam kota palembang bila retribusi dijadikan alasan.
Ke depan agar mobil Ready Mix ini tidak menimbulkan permasalahan lagi bagi kebersihan jalan-jalan kota Palembang, yang dapat dilakukan oleh  Pemerintah Kota Palembang segera berlakukan ketentuan pasal 11 ini bila diketahui mobil Ready Mix menumpahkan kotorannya, dengan menugaskan aparat Polisi Pamong Praja atau bekerja sama dengan pihak lain seperti Dinas Perhubungan atau Kepolisian untuk menindaknya.
Selain itu dapat memberitahukan kepada pengusaha-pengusaha mobil Ready Mix untuk memasang ”Celana” pada mobilnya, agar kotorannya tidak berceceran kemana-mana di jalan-jalan Kota Palembang.
Semoga Kota Palembang sebagai kota penerima Adipura, tidak saja sebagai kota yang bebas dari sampah juga bebas dari ceceran-ceceran semen dan koral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar