Senin, 27 Desember 2010

Menaikkan Tunjangan Kepala Desa Suatu Kebijakan Yang Tepat

Oleh
D. HERMANSYAH
Staf Kecamatan Banyuasin III

Suatu berita yang sangat menggembirakan bagi seluruh Kepala Desa dalam Kabupaten Banyuasin, mulai tahun 2011 tunjangan Kepala Desa akan dinaikkan dari Rp. 500.000,-/bulan menjadi Rp. 1.000.000,-/bulan. Hal ini terungkap dalam rapat pandangan umum fraksi atas Pengantar Nota Keuangan RAPBD Banyuasin 2011 (Rabu, 1/12/2010) dan delapan fraksi DPRD Banyuasin menyatakan menyetujui usulan Bupati Banyuasin yang menaikkan tunjangan perangkat desa tersebut.
Berita ini memang sudah lama dinanti-nanti oleh 288 Kepala Desa di 15 Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin. Memang tunjangan sebesar Rp. 500.000,-/bulan diberikan sejak tahun 2007 dan hingga sekarang belum pernah dinaikkan.
Kalau penulis nilai kenaikkan tunjangan ini memang sudah tepat dan sangat wajar bila dipandang dari beberapa aspek.
1.        Berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Tahun 2010 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin sebesar Rp. 927.825,-. Dan untuk tahun 2011 UMP Sumatera Selatan diusulkan naik sebesar 13 %, yaitu perkiraan sebesar Rp. 1.200.000,-. Penghasilan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan Penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang diterima oleh Kepala Desa Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun ditetapkan dalam APBDDesa. Selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten/Kota.
Dengan ditetapkannya tunjangan Kepala Desa menjadi Rp. 1.000.000,- berarti tunjangan Kepala Kepala Desa sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan sudah mendekati Upah Minimum untuk tahun 2011.

2.        Untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial
Kepala Desa dan Lurah merupakan penyelenggara pemerintahan yang terkecil di daerah. Kalau kita perhatikan tugas, wewenang dan kewajiban dari Kepala Desa (Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005) tidak jauh berbeda dengan tugas Lurah (Pasal 4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005) bahkan tugas, wewenang dan kewajiban Kepala Desa lebih luas. Jam kerja seorang Kepala Desa 24 jam sedangkan jam kerja seorang Lurah ± 8-9 jam yaitu dari pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB.
Namun bila kita lihat penghasilan Lurah sangat jauh dari Kepala Desa. Seorang Lurah dengan golongan III/c masa kerja 10 tahun mempunyai gaji pokok Rp. 2.138.200,- ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp. 540.000,-. Jadi penghasilan lurah paling sedikit Rp. 2.678.200,- belum lagi ditambah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras dan uang makan.
Selanjutnya bila kita bandingkan lagi dengan penghasilan Sekretaris Desa yang sudah diangkat menjadi PNS penghasilan Kepala Desa juga berada di bawah Sekretaris Desa.
Seorang Sekretaris Desa PNS dengan golongan II/a masa kerja 0 tahun saja mempunyai gaji pokok Rp. 1.390.100,- belum lagi ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dalam teori manajemen rasanya tidak mungkin penghasilan seorang Top Manajer lebih kecil dari Middle Manajer. Inilah yang sering menimbulkan kesenjangan dan ketidakharmonisan antara Kepala Desa dengan Sekretaris Desa.

3.        Berdasarkan Kemampuan Keungan Daerah
Penetapan tunjangan Kepala Desa sebesar Rp. 500.000,- diberikan sejak tahun 2007 dimana bila kita perhatikan kemampuan keuangan  Kabupaten  Banyuasin pada tahun 2007 sebesar Rp. 667.883.368.097,45,- (Sumber: www.bappeda.banyuasinkab.go.id). Untuk tahun 2011 diperkirakan sebesar Rp. 1,034 trilyun. Artinya dari tahun 2007 hingga tahun 2011 terjadi peningkatan ± 55 %. Dengan pemikiran yang sederhana, terus meningkatnya kemampuan keuangan Kabupaten sudah sepatutnya tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa juga ditingkatkan mengingat peran Kepala Desa dalam meningkatkan pendapatan daerah juga tidak kecil.

Kalau melihat dari beberapa aspek diatas, sudah sepantasnya dan sewajarnya tunjangan Kepala Desa dinaikkan. Dengan tunjangan hanya Rp. 500.000,-/bulan sulit bagi Kepala Desa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi bagi Kepala Desa yang tidak mempunyai penghasilan lain. Sebagai dasar penetapan Upah Minimum Regional (UMR) adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan tunjungan sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan yang sudah mendekati Upah Minimum Provinsi (UMP) berarti Kepala Desa sudah dapat memenuhi kebutuhannya secara layak.
Menurut Maslow salah satu kebutuhan manusia yaitu Kebutuhan Fisiologis/dasar, yang merupakan kebutuhan mutlak dari manusia yaitu Pangan, Sandang dan Papan. Semua kebutuhan dasar tersebut harus dipenuhi untuk menunjang kelangsungan hidup manusia. Tanpa kebutuhan dasar tersebut diyakini manusia tidak akan dapat menjalani perjalanan hidupnya dengan sebaik-baiknya. Bagaimana orang akan hidup tanpa makan dan pakaian, bagaimana mungkin pikiran orang akan beranjak kearah yang lebih maju kalau kebutuhan dasarnya belum tercukupi. Begitu juga dengan Kepala Desa bagaimana ia akan memikirkan kemajuan desanya, kemakmuran warganya, kalau  dia sendiri kebutuhan dasarnya belum terpenuhi.
Dengan kenaikan tunjangan ini, diharapkan Kepala Desa dapat meningkatkan kinerjanya dalam bekerja dan melayani masyarakat desa, juga diharapkan tidak terdengar lagi Kepala Desa yang menjual SKT, menggelapkan atau menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Gubernur dan bantuan-bantuan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar