Kamis, 16 Juni 2011

KADES DILARANG MENJADI PENGURUS PARPOL !!!


Oleh
D. HERMANSYAH
Staf Kecamatan Banyuasin III

Beberapa waktu yang lalu Bupati Banyuaisn mengeluarkan pernyataan bahwa Kepala Desa dilarang untuk menjadi pengurus Partai Politk. Bagi Kepala Desa yang menjadi pengurus partai politik, harus memilih salah satu yaitu bila ingin menjadi pengurus parpol harus mengundurkan diri sebagai Kades, atau sebaliknya. Hal ini juga mendapat dukungan dari  anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Pernyataan Bupati ini disampaikan sehubungan dengan adanya beberapa Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin yang menjadi pengurus partai politik.
Terhadap pernyataan Bupati ini muncul pendapat yang pro dan kontra, ada yang sependapat ada yang tidak, baik berasal dari Kepala Desa maupun dari elemen masyarakat.
Munculnya pro dan kontra ini menurut penulis karena sebagian Kepala Desa dan masyarakat salah menerapkan peraturan. Sebagian masyarakat melihat dasar pelarangan bagi Kepala Desa menjadi pengurus parpol adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata cara Pemilihan, Penetapan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa. Dasar yang diambil adalah pasal 49 point (a) yang berbunyi Penjabat Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kalau kita mendasarkan pada pasal tersebut yang dilarang adalah penjabat kepala desa bukan Kepala Desa, sedangkan pengertian penjabat kepala desa berbeda dengan Kepala desa. Berarti ketentuan pelarangan ini tidak berlaku bagi Kepala Desa. Dan bila kita cari dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 ini, kita tidak akan menemui satu pasalpun yang mengatur tentang pelarang bagi Kepala Desa untuk menjadi pengurus parpol.
Disinilah menurut penulis yang menyebabkan timbulnya berbagai pendapat atas pelarangan ini, salah dalam menerapkan peraturan.
Sebenarnya ketentuan yang mengatur dengan jelas mengenai pelarangan bagi Kepala Desa menjadi pengurus parpol adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Desa. Dalam pasal 5 point (a) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi Pengurus Partai Politik. Peraturan Deerah ini merupakan pelaksanaan dari pasal 16 Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang juga menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dengan demikian bila kita berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 dan Nomor 10 tahun 2006 baik penjabat Kepala Desa maupun Kepala Desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik, dan untuk selanjutnya marilah tidak memperdebatkan masalah ini lagi.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hal seperti ini terjadi ? Sebagian Kepala Desa dan masyarakat masih ada yang belum mengetahui akan ketentuan larangan ini. Padahal kalau kita perhatikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan tanggal 1 Desember 2006 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin tanggal 7 Desember 2006, jadi sudah berjalan ± 5 tahun.
Menurut penulis paling tidak ada 2 hal yang menjadi penyebabnya.
Pertama, Kurangnya sosialisasi.
Sudah seharusnya setiap peraturan yang dibuat termasuk Peraturan Daerah disosialisasikan kepada masyarakat. Memang dalam hukum dikenal istilah, Setiap peraturan seperti Undang-undang dan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, masyarakat telah dianggap tahun atas peraturan tersebut. Namun bila tidak disosialisasikan tidak mungkin masyarakat akan membuka/membaca peraturan.
Kedua, Kepala Desa dan masyarakat sudah lupa.
Walaupun sudah pernah disosialisasikan, karena Peraturan Daerah tersebut dibuat beberapa waktu yang lalu, bisa jadi beberapa Kepala Desa dan masyarakat sudah lupa atas larangan ini. Bahkan bagi Kepala Desa yang baru dianggkat tidak mengetahuinya.
Sehubungan dengan hal tersebut penulis menyarankan terhadap peraturan tentang Tugas, Wewenang dan Larangan bagi Kepala Desa harus selalu disosialisasikan kepada Kepala Desa dan masyarakat, yaitu dengan melalui cara :
-          Dalam berbagai kesempatan/pertemuan yang melibatkan Kepala Desa, selalu diingatkan/disampaikan tentang Tugas, Wewenang dan Larangan Kepala Desa termasuk ketentuan yang mengaturnya.
-          Dalam setiap pelantikan Kepala Desa, tidak hanya mengutamakan sumpah/janji Kepala Desa, tetapi juga sebelumnya harus dibacakan Tugas, Wewenang dan Larangan bagi Kepala Desa.
-          Setiap Kantor Kepala Desa tidak hanya diwajibkan memasang gambar Bupati dan Wakil Bupati, tetapi juga tulisan tentang Tugas, Wewenang dan Larangan bagi Kepala Desa. Dengan dibuatkan tulisan ini setiap saat Kepala Desa ataupun masyarakat akan selalu dapat membacanya/terbaca.
-          Bagi Kepala Desa yang baru, sebelum menjalankan jabatannya perlu diberikan semacam “Pra Jabatan” yang tidak hanya memberikan pemahaman tentang Pemerintahan Desa, juga mengenai Tugas, Wewenang dan Larangan bagi Kepala Desa.
Dengan selalu disosialisasikan tentang Tugas, Wewenang dan Larangan bagi Kepala Desa diharapkan Kepala Desa maupun masyarakat selalu mengetahui/ingat  tentang Tugas, Wewenang dan Larangan bagi Kepala Desa dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi..

1 komentar:

  1. dalam masalah ini, yang mengatur larangan kepala desa menjadi pengurus partai politik tidak hanya pada Perda, tetapi PP 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 16 huruf a. Jadi sepanjang PP 72 th 2005 pasal 16 huruf a tidak dicabut, maka kades tetap dilarang oleh Peraturan Perundangan untuk menjadi pengurus parpol, tidak hanya penjabat kades

    BalasHapus