Jumat, 07 Januari 2011

Pakaian dinas


Oleh
D. HERMANSYAH
STAF KECAMATAN BANYUASIN III

Pakaian adalah kebutuhan pokok manusia selain makanan dan tempat tinggal. Pada awalnya manusia membutuhkan pakaian untuk melindungi dan menutup dirinya. Seiring dengan perkembangan kehidupan manusia fungsi pakaian juga berkembang.
Fungsi pakaian dapat dilihat dari beberapa aspek, diantaranya :
1.      Ditinjau dari aspek biologis, pakaian berfungsi untuk melindungi tubuh dari cuaca, sinar matahari, gangguan binatang dan melindungi tubuh dari benda-benda lain yang membahayakan kulit.
2.      Ditinjau dari aspek psikologis, pakaian berfungsi untuk memberikan keyakinan atau rasa percaya diri yang tinggi bagi sipemakai.
3.      Ditinjau dari aspek sosial, pakaian berfungsi selain untuk menutup aurat juga untuk menggambarkan adat atau budaya suatu daerah serta menggambarkan identitas diri pemakai.

Seorang TNI, POLRI, Jaksa, Hakim dapat dikenal dari pakaian seragamnya. Seorang anggota Karang Taruna, KNPI, Mahasiwa dapat dikenal dari jaket almamaternya. Disinilah pakaian berfungsi untuk menunjukkan identitas bagi pemakainya. Demikian pula dengan Pegawai Negeri Sipil. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenal dari pakaian yang dipakainya saat ia bertugas.
Ketentuan yang mengatur tentang pakaian dinas PNS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 tentang Perubahan pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007.
Dalam Bab I Pasal 1 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 yang dimaksud dengan Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas PNS dalam melaksanakan tugasnya. Dan dalam pasal 3 Permandagri tersebut juga disebutkan bahwa Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Pasal 2 Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 telah menentukan jenis pakaian dinas bagi PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yaitu :
1.      Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari :
a.       PDH warna khaki; dan
b.      PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah
2.      Pakaian Sipil Harian disingkat PSH
3.      Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR
4.      Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL
5.      Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL

Selain jenis pakaian dinas tersebut, PNS juga memakai pakaian Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan pakaian Korpri yang dipakai sesuai dengan kebutuhan (Pasal 31 Permendagri Nomor 53 Tahun 2009)
Pada pakaian dinas juga dilengkapi dengan atribut-atribut (pasal 13 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007), yang terdiri dari Tutup Kepala, Tanda Pangkat, Tanda Jabatan, Lencana Korpri, Tanda Jasa, Papan Nama, Nama Departemen Dalam Negeri, Nama Pemerintah Propinsi, Nama Kabupaten/Kota, Lambang Depertemen Dalam Negeri, Lambang Daerah Porvinsi atau Kabupaten dan Tanda Pengenal.
Adapun jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Depertemen Dalam Negeri seperti yang tercantum dalam Lampiran I Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 dan jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi ditetapkan oleh Gubernur, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan menyesuaikan pada Permendagri ini, yaitu :
1.      Pakaian LINMAS dipakai pada hari Senin
2.      PDH warna khaki dipakai pada hari Selasa dan Rabu
3.      PDH Batik dipakai pada hari Kamis dan Jum’at
4.      KORPRI dipakai pada Hari Besar Nasional dan HUT Korpri.
5.      PSL dan/atau PSR dipakai pada acara resmi.

Kalau kita mengacu pada dua Permendagri tersebut kita tidak mengenal adanya pakaian lain yang digunakan oleh PNS di lingkungan Depertemen Dalam negeri dan Pemerintah Daerah selain dari Linmas, PDH warna khaki, PDH Batik, Korpri, PSL dan atau PSR.
Namun kalau kita perhatikan ada di beberapa tempat/bagian PNS menggunakan pakaian dinas lain seperti hitam putih, biru putih, hitam biru atau hitam kuning. Padahal yang dimaksud PNS dalam pasal 1 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 diatas adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berada di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa terkecuali.
Penulis belum mengetahui latar belakang, alasan dan ketentuan yang memperbolehkan PNS menggunakan pakaian dinas selain yang telah ditetapkan dalam Permendagri tersebut. Memang dalam pasal 29 Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas untuk Provinsi ditetapkan Gubernur dan untuk Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Namun pasal 29 tersebut tidak memberikan wewenang untuk menentukan jenis pakaian dinas lain selain yang telah ditentukan oleh Permendagri. Saat ini timbul kecenderungan terbalik. Seorang PNS meninggalkan pakaian dinas resminya dan menggunakan seragam lain, sementara yang bukan/belum menjadi PNS, Honorer, THL bangga menggunakan pakaian dinas PNS.
Apabila setiap Provinsi, setiap Kabupaten/Kota, setiap Dinas/Instansi dapat menentukan sendiri pakaian dinas bagi pegawainya dengan tidak didasarkan pada alasan dan ketentuan yang jelas, menurut penulis hal ini akan menyebabkan beberapa hal :
1.          Berkurangnya disiplin pada PNS, karena salah satu pertimbangan dalam Permendagri tersebut adalah dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai, bukankah dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga disebutkan bahwa setiap PNS wajib mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.          Hilangnya identitas PNS dalam melaksanakan tugas, karena dalam pakaian dinas selain mempunyai bentuk dan warna tertentu juga terdapat atribut-atribut yang dapat menunjukkan identitas PNS, seperti Nama PNS, Lambang Korpri, Nama Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lambang Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
3.          Sulitnya melakukan kontrol/pengawasan terhadap PNS, khususnya PNS yang suka ”keluyuran” di tempat-tempat umum atau tempat terlarang bagi PNS di waktu-waktu jam kerja. Dengan pakaian dinas yang dipakainya, seorang PNS sangat mudah dikenal dari instansi/dinas mana dan dari Provinsi/Kabupaten/Kota mana.
4.          Dapat menghilangkan jiwa korps PNS yaitu rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ketentuan pasal 1 PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil).

Dalam kebijakan penentuan pakaian dinas bagi PNS ini Pemerintah tentu sudah mempunyai pertimbangan dan alasan sendiri baik dari aspek biologis, psikhologis maupun aspek sosialnya. Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya pengkotak-kotakan pada PNS penulis menyarankan mari kita menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan oleh Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 53 Tahun 2009.

3 komentar:

  1. semoga menjadi pelajaran buat kita semua yang sudah menjadi pns.

    BalasHapus
  2. wah maaf pak, saya termasuk PNS yg malah enggan menggunakan seragam,alasan saya:
    1. seragam menimbulkan generalisir apabila ada oknum PNS yg indisipliner (ini fakta pak, karena nila setitik rusak susu sebelanga)
    2. menurut saya tiddak ada korelasinya disiplin, jiwa korsa dengan seragam, dengan konteks kita sebagai abdi masyarakat yg notabene pelayan
    3. seragam memberikan tekanan psikologis kepada klien kita/masyarakat sedangkan dalam pelayanan publik sistem trust harus berimbang, dan saling menghargai tanpa halangan / barrier psikologis

    terima kasih,

    BalasHapus